Cetak Ulang Kartu Keluarga
- Scan/Foto KTP Asli Pemohon
- Scan/Foto Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan (sesuai kondisi permohonan)
- Scan/Foto Surat Kehilangan dari Kepolisian atau KK Asli yang Rusak
Petugas desa membantu pendataan dan pemeriksaan dokumen. Siapkan dokumen asli untuk pemeriksaan fisik.