Polres Morowali Utara Ungkap 7 Kasus Narkoba, Sita 43,44 Gram Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika sepanjang Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 43,44 gram serta enam orang terduga pengguna narkotika.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang dilakukan secara intensif selama Oktober.
“Dalam tujuh pengungkapan ini selama Operasi Sarang Narkoba berlangsung, kami mengamankan enam orang terduga pengguna narkotika,” ujar Junaidy.
Dari enam orang yang diamankan, tiga orang telah menjalani asesmen hukum dan direkomendasikan untuk mengikuti rehabilitasi rawat jalan. Sementara itu, satu orang lainnya menjalani rehabilitasi medis, sedangkan dua orang diserahkan kepada Satreskrim Polres Morowali Utara karena diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api rakitan.
“Total barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan selama Oktober ini mencapai 43,44 gram dari tujuh kasus yang berbeda,” jelas Kapolres.
Dalam penanganan dua terduga yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api rakitan, Satreskrim turut mengamankan dua pucuk senjata api rakitan beserta enam butir amunisi kaliber 9 milimeter. Polisi juga menyita satu pucuk pen gun beserta satu butir amunisi revolver kaliber .38. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara lebih lanjut.
“Kedua orang tersebut kami serahkan ke Satreskrim karena selain terkait narkotika, mereka juga memiliki senjata api rakitan,” ungkap Junaidy.
Kapolres menegaskan, Operasi Sarang Narkoba akan terus dilaksanakan dan ditingkatkan untuk mengungkap kasus narkotika yang lebih besar, termasuk menindak pengguna maupun pengedar. Ia juga menghimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.